Kementerian Dalam Negeri melalui BBPKA PDN III Resmi menutup Pelatihan Dasar CPNS Gelombang I, Golongan III Angkatan I,II,III dan Golongan II Angkatan I Tahun 2026.
Dalam sambutanya, Kepala BPSDM Kemendagri, Sugeng Hariyono, menyampaikan bahwa Sesuai UU No. 20 Tahun 2023 ASN memiliki 3 fungsi yaitu Sebagai Pelaksana Kebijakan public, Pelayanan Publik, Perekat dan Pemersatu Bangsa. ASN berada diranah eksekutif yang menjalankan pemerintahan dan sebagai pelayanan public sesuai dengan UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan sebagai ASN kita paham tentang administrasi pemerintahan sesuai UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Kita Sebagai perekat sebagai pemersatu bangsa.
Bangsa Indonesia memiliki penduduk nomor 4 dengan jumlah penduduk terbesar di Dunia. Kita sebagian kecil dari penduduk Indonesia wajib bersyukur, hal tersebut bisa kita laksanakan dengan 3 fungsi kita sebagai ASN. Ketika sudah menjadi ASN kita adalah Kerja TIM dan berinteraksi. Tantangan terbesar bangsa Indonesia adalah Kualitas Sumber Daya Manusia, Ketahan Pangan dan Energi, Korupsi dan Tata Kelola, Persatuan Bangsa dan Kemendirian Ekonomi. Paradok Indonesia, kondisi ketika Indonesia memiliki potensi besar, tetapi hasil yang dicapai belum maksimal. “Si Vis Pacem Para Bellum” “Jika kau menghendaki perdamaian bersiaplah untuk perang” –Publius Flavius Vegetius Ranatus. Didalam pemerintahan daerah peran ASN dan kapasitasnya dalam menjalankan tugas pemerintahan dan pelayanan publik.
UU No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Sebagai ASN harus memiliki kompetensi yaitu kompetensi teknis, kompetensi menejerial, kompetensi social kultural. Selain itu kita juga harus memahami kompetensi pemerintahan. Ini tidak hanya pengetahuan tetapi penerapan tindak perilaku. ASN harus memiliki potensi yang terus diasah dan selalu berupaya memberikan kinerja terbaik, sehingga mampu menjadi pelayan publik yang profesional, pelaksana kebijakan yang handal, dan perekat bangsa yang nyata.
Tim Media dan Publikasi
BBPK Jogja
Website : bbpkgjogja.kemendagri.go.id
IG : @bbpkjogja
Youtube : BBPK Jogja Official
Galeri Gambar




