Yogyakarta, 25 Maret 2026 – Kepala Balai Besar Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (BBPKA-PDN) III secara resmi membuka kegiatan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Gelombang I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 152 peserta yang terbagi dalam beberapa golongan dan angkatan.
Peserta Golongan III terdiri atas:
Angkatan 1 sebanyak 40 peserta (24 peserta dari Kota Tegal dan 16 peserta dari Kabupaten Pasuruan),
Angkatan 2 sebanyak 36 peserta (24 peserta dari Kota Tegal dan 12 peserta dari Kabupaten Pasuruan),
Angkatan 3 sebanyak 36 peserta (24 peserta dari Kota Tegal dan 12 peserta dari Kabupaten Pasuruan).
Sementara itu, peserta Golongan II berjumlah 40 orang yang seluruhnya berasal dari Kota Tegal. Pelatihan ini dilaksanakan dengan metode blended learning mulai tanggal 12 Januari 2026 hingga 31 Maret 2026.
Dalam sambutannya, Kepala BBPKA-PDN III, Bapak M. Weli Septiya Putra, menegaskan bahwa pelatihan dasar CPNS merupakan tahapan krusial dalam proses pembentukan karakter Aparatur Sipil Negara (ASN). Beliau menekankan bahwa setiap CPNS wajib mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN sebagai landasan dalam menjalankan tugas dan fungsi pemerintahan.
Pelatihan ini berfokus pada penguatan nilai-nilai dasar ASN, yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif. Nilai-nilai tersebut bertujuan untuk membentuk budaya kerja yang profesional, berintegritas, serta mampu memberikan pelayanan publik yang optimal kepada masyarakat. Lebih lanjut, disampaikan bahwa dalam menjalankan tugas pemerintahan, ASN memiliki peran strategis dalam melayani masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, urusan pemerintahan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu urusan absolut (kewenangan pemerintah pusat), urusan konkuren (dibagi antara pemerintah pusat dan daerah), serta urusan umum.
ASN diharapkan mampu memahami pembagian urusan pemerintahan tersebut agar dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan tanggung jawabnya. Aparatur yang akuntabel adalah mereka yang mampu bekerja sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM), menjunjung tinggi disiplin, kejujuran, serta integritas dalam memberikan pelayanan publik. Selain itu, ASN dituntut untuk terus mengembangkan kompetensi yang meliputi kompetensi manajerial, sosial kultural, dan teknis. Nilai harmonis tercermin dalam sikap saling menghargai, peduli, dan membangun lingkungan kerja yang kondusif tanpa diskriminasi. Nilai loyal menekankan dedikasi tinggi kepada negara, serta menjaga nama baik institusi dan pimpinan di atas kepentingan pribadi.
Dalam konteks birokrasi modern, nilai adaptif dan kolaboratif menjadi kunci utama. Adaptif berarti mampu berinovasi dan responsif terhadap perubahan, termasuk perkembangan teknologi dan dinamika kebijakan. Sementara itu, kolaboratif menuntut kemampuan bekerja sama lintas sektor untuk menghasilkan solusi pelayanan publik yang efektif dan efisien. Sinergi antara kreativitas individu dan kerja sama tim akan menghasilkan kinerja organisasi yang optimal.
Melalui pelatihan ini, peserta diharapkan mampu menginternalisasikan nilai-nilai dasar ASN serta berperan sebagai agen perubahan di lingkungan kerja masing-masing. ASN juga memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Galeri Gambar




