KEMENDAGRI TUTUP PELATIHAN PPUPD, 30 PURNA PRAJA IPDN SIAP PERKUAT PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH
Berita

KEMENDAGRI TUTUP PELATIHAN PPUPD, 30 PURNA PRAJA IPDN SIAP PERKUAT PENGAWASAN PEMERINTAHAN DAERAH

Sabtu, 14 Maret 2026 Admin BBPK Jogja

Yogyakarta, 14 Maret 2026 – Kementerian Dalam Negeri melalui Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri III (BBPKA-PDN III) secara resmi menutup Pelatihan Penjenjangan Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Daerah (PPUPD) Ahli Pertama bagi Purna Praja IPDN Angkatan II Tahun 2026. Pelatihan ini diselenggarakan secara blended learning dan ini diikuti oleh 30 peserta.

Kepala BBPKA-PDN III, M. Weli Septiya Putra, dalam sambutannya mengatakan bahwa pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan tugas profesional yang menuntut kemampuan analisis, ketelitian, serta pemahaman yang kuat terhadap sistem pemerintahan. Ia menjelaskan, peran PPUPD menjadi semakin penting dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 9 hingga Pasal 24 yang mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Dalam kerangka tersebut, PPUPD berfungsi memastikan setiap urusan pemerintahan dilaksanakan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena peran tersebut, PPUPD sering disebut sebagai “mata dan telinga” pemerintah daerah dalam memantau jalannya penyelenggaraan pemerintahan.

 

Namun demikian, kebutuhan aparatur pengawas di berbagai daerah masih jauh lebih besar dibandingkan jumlah PPUPD yang tersedia saat ini. Untuk mengisi kebutuhan tersebut, sejumlah daerah melakukan pengisian jabatan melalui mekanisme inpassing maupun penugasan aparatur menjadi PPUPD. Kondisi tersebut membuat sebagian aparatur harus menjalankan fungsi pengawasan meskipun sebelumnya tidak memiliki latar belakang khusus di bidang pengawasan pemerintahan. Oleh karena itu, peningkatan kompetensi melalui pelatihan menjadi langkah penting agar kualitas pengawasan tetap terjaga.

 

Dalam praktiknya, fungsi pengawasan PPUPD juga kerap bersinggungan dengan peran auditor. Auditor umumnya melakukan pemeriksaan dengan membandingkan antara rencana dan pelaksanaan kegiatan. Sementara itu, PPUPD menjalankan fungsi pengawasan yang lebih luas karena mencakup tahapan perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi program pemerintahan. Persinggungan tersebut kerap menimbulkan batas yang tidak selalu tegas antara fungsi pengawasan dan audit, khususnya dalam konteks pemeriksaan kinerja dan keuangan. Karena itu, aparatur PPUPD dituntut memiliki pemahaman yang kuat mengenai ruang lingkup tugasnya agar tidak terjadi kekaburan peran dalam pelaksanaan pengawasan.

 

Melalui pelatihan ini, peserta juga dibekali berbagai simulasi dalam merencanakan kegiatan pengawasan sebagai bekal ketika kembali menjalankan tugas di daerah. Selain itu, PPUPD juga didorong menjalankan fungsi pembinaan secara konstruktif. Pengawasan tidak semata-mata bertujuan menemukan kesalahan, tetapi juga memberikan rekomendasi dan solusi untuk memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan daerah.

 

“Seorang pengawas harus memiliki pengetahuan dan kapasitas yang lebih kuat dibandingkan dengan pihak yang diawasi, sehingga fungsi pembinaan dapat berjalan secara efektif,” kata Weli.

 

Melalui penguatan kompetensi PPUPD, Kemendagri berharap sistem pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.

 

Tim Media dan Publikasi

BBPK Jogja

Website : bbpkgjogja.kemendagri.go.id

IG           : @bbpkjogja

Youtube : BBPK Jogja Official

Galeri Gambar

Gallery 1
1 / 4

Tags:

Bagikan Artikel:

Artikel Terkait

ASN BERKUALITAS: PELAKSANA KEBIJAKAN, PELAYAN PUBLIK, DAN PEREKAT BANGSA
Berita
3 Apr 2026

ASN BERKUALITAS: PELAKSANA KEBIJAKAN, PELAYAN PUBLIK, DAN PEREKAT BANGSA

Kementerian Dalam Negeri melalui BBPKA PDN III Resmi membuka Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Angkatan III s/d VIII Tahun 2026. Yang berlangsung dari...

Baca Selengkapnya
ASN BERKUALITAS: PELAKSANA KEBIJAKAN, PELAYAN PUBLIK, DAN PEREKAT BANGSA
Berita
3 Apr 2026

ASN BERKUALITAS: PELAKSANA KEBIJAKAN, PELAYAN PUBLIK, DAN PEREKAT BANGSA

Kementerian Dalam Negeri melalui BBPKA PDN III Resmi menutup Pelatihan Dasar CPNS Gelombang I, Golongan III Angkatan I,II,III dan Golongan II...

Baca Selengkapnya
“BELAJAR, BerAKHLAK, MELAYANI” PEMBUKAAN PELATIHAN DASAR CPNS GELOMBANG I TAHUN ANGGARAN 2026 OLEH BBPKA-PDN III YOGYAKARTA
Berita
27 Mar 2026

“BELAJAR, BerAKHLAK, MELAYANI” PEMBUKAAN PELATIHAN DASAR CPNS GELOMBANG I TAHUN ANGGARAN 2026 OLEH BBPKA-PDN III YOGYAKARTA

Yogyakarta, 25 Maret 2026 – Kepala Balai Besar Pengembangan Kapasitas Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (BBPKA-PDN) III secara resmi membuka...

Baca Selengkapnya

BBPK Jogja

Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri III

Kontak

Telp: (0274) 513632, 564249

Fax: (0274) 563038

Ikuti Kami

© 2026 BBPK Jogja. All rights reserved.