Yogyakarta, Sabtu 20 Juni 2026
Kementerian Dalam Negeri melalui BBPKA PDN III resmi menutup Pelatihan Dasar CPNS Golongan II Angkatan III s/d VIII Tahun 2026. Yang berlangsung dari tanggal 1 April s/d 19 Juni 2026 dilaksanakan secara Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) dengan jumlah peserta 240 orang dari Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan.
Dalam sambutannya, Kepala BPSDM Kemendagri, Dr. Sugeng Hariyono, CACP menyampaikan bahwa Latsar bukan sekadar kegiatan wajib, tetapi merupakan wadah pembentukan kompetensi yang memberikan tools strategis untuk beradaptasi, berinovasi, dan mengabdi. Sebagai ASN baru, akan menempuh kurang lebih 30 tahun masa pengabdian. Lantas, apa yang perlu disiapkan? Berdasarkan Undang-Undang ASN No. 20 Tahun 2023, ASN memiliki 3 fungsi yang melekat yaitu: pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa.
Fungsi pertama adalah sebagai pelaksana kebijakan publik. Kebijakan ini diturunkan secara berjenjang dari Presiden ke kepala satuan kerja, hingga mewujud dalam kebijakan yang terstruktur melalui Renstra (Rencana Strategis) dan Renja (Rencana Kerja), yang kemudian diturunkan menjadi SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) masing-masing. Ini adalah perjalanan panjang dari sebuah kebijakan. Harapannya, seluruh proses ini dapat berjalan dengan lebih cepat dan responsif. Siapa yang melaksanakannya? Tentu kita semua sebagai pelaksana kebijakan publik yang adaptif dan berintegritas. Dan ASN sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Hal ini ditegaskan secara administrasi di mana di dalam NIP tidak ada lagi pengelompokan wilayah pusat atau daerah; sebuah komitmen bahwa sebagai ASN, kita harus siap ditempatkan di mana pun berada.
Peserta diharapkan tidak bekerja hanya berdasarkan kebiasaan semata (business as usual), melainkan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi negara melalui kinerja yang profesional dan berorientasi pada hasil. Hal ini menuntut kesungguhan, komitmen, serta kemauan untuk terus berkembang dalam menjalankan setiap tugas yang diemban. Sebagai ASN, kita harus menyadari bahwa keberhasilan suatu program bukan lagi sekadar diukur dari capaian (output) atau serapan dokumen, melainkan sejauh mana program tersebut memberikan kemanfaatan (outcome) yang nyata bagi organisasi dan masyarakat luas. ASN adalah sebuah profesi yang menuntut profesionalisme tinggi. Untuk itu, setiap pegawai wajib memenuhi empat standar kompetensi, yaitu kompetensi teknis, manajerial, sosial kultural, dan kompetensi pemerintahan. Integrasi antara kompetensi yang unggul, integritas yang kokoh, sikap mental yang baik, serta kemampuan membangun jejaring (networking) yang kuat inilah yang nantinya akan menempatkan posisi Adik-adik ke dalam 9 Kuadran Talent Mapping (Manajemen Talenta). Peta talenta ini merupakan jalur hijau (succession planning) untuk menyaring siapa saja para kader terbaik yang layak masuk dalam talent pool menuju Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT). Siapkan diri Anda dari sekarang, teruslah belajar meningkatkan kapasitas diri, dan jadilah calon pemimpin strategis masa depan yang membawa birokrasi Indonesia ke taraf berkelas dunia.
Tim Media dan Publikasi
BBPK Jogja
Website : bbpkgjogja.kemendagri.go.id
IG : @bbpkjogja
Youtube : BBPK Jogja Official
Galeri Gambar




