FAQ
Frequently Asked Questions
Q: Apa itu BBPKA-PDN III ?
A: BBPKA-PDN III merupakan UPT bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BPSDM Kemendagri, BBPKA-PDN III mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi dan uji kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri sesuai peraturan perundang- undangan.
Q: Pelayanan apa saja yang dilaksanakan oleh BBPKA-PDN III ?
A: 1. Pelayanan Pengembangan Kompetensi Dasar dan Manajerial ( PKA, PKP,Latsar CPNS )
2. Pelayanan Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional
3. Pelayanan Fasilitasi dan Konsultasi
Q: Bagaimana cara mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh BBPKA-PDN III ?
A: Mendaftarkan diri Ke BBPKA-PDN III atau Melalui usulan unit kerja masing-masing
Q: Bagaimana cara mengetahui jadwal kegiatan yang diselenggarakan oleh BBPKA-PDN III ?
A: Jadwal Kegiatan dapat diakses di website dan media sosial resmi BBPKA-PDN III
Q: Bagaimana cara mengetahui informasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan pelatihan atau fasilitas lainnya ?
A: Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Tim Pengembangan Kompetensi atau Kasubbag SDM dan Umum BBPKA-PDN III Jl Kompol Bambang Suprapto no. 01, Baciro, DIY.