FAQ

FAQ

FAQ

Frequently Asked Questions

Q: Apa itu BBPKA-PDN III ?

A: BBPKA-PDN III merupakan UPT bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala BPSDM Kemendagri, BBPKA-PDN III mempunyai tugas melaksanakan pengembangan kompetensi dan uji kompetensi aparatur pemerintahan dalam negeri sesuai peraturan perundang- undangan.

Q: Pelayanan apa saja yang dilaksanakan oleh BBPKA-PDN III ?

A: 1. Pelayanan Pengembangan Kompetensi Dasar dan Manajerial ( PKA, PKP,Latsar CPNS )

2. Pelayanan Pengembangan Kompetensi Teknis dan Fungsional

3. Pelayanan Fasilitasi dan Konsultasi

Q: Bagaimana cara mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh BBPKA-PDN III ?

A: Mendaftarkan diri Ke BBPKA-PDN III atau Melalui usulan unit kerja masing-masing

Q: Bagaimana cara mengetahui jadwal kegiatan yang diselenggarakan oleh BBPKA-PDN III ?

A: Jadwal Kegiatan dapat diakses di website dan media sosial resmi BBPKA-PDN III

Q: Bagaimana cara mengetahui informasi lebih lanjut terkait penyelenggaraan pelatihan atau fasilitas lainnya ?

A: Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi: Tim Pengembangan Kompetensi atau Kasubbag SDM dan Umum BBPKA-PDN III Jl Kompol Bambang Suprapto no. 01, Baciro, DIY.

Bagikan Halaman:

BBPK Jogja

Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri III

Kontak

Telp: (0274) 513632, 564249

Fax: (0274) 563038

Ikuti Kami

© 2026 BBPK Jogja. All rights reserved.