Kementerian Dalam Negeri melalui Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (BBPKA-PDN III) secara resmi menutup Pelatihan Pengawasan Pengelolaan Keuangan BUMD Angkatan II dan III Tahun Anggaran 2026 yang telah dilaksanakan pada 14–18 April 2026. Kegiatan pelatihan ini menjadi bagian dari upaya strategis dalam memperkuat kapasitas aparatur pengawasan guna mendorong peningkatan kinerja Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Dalam sambutan penutupan, Kepala BPSDM Kemendagri menekankan bahwa penguatan pengelolaan BUMD tidak dapat dilepaskan dari kondisi kapasitas fiskal daerah, yaitu kemampuan riil pemerintah daerah dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Kemandirian fiskal menjadi indikator penting keberhasilan daerah, yang salah satunya tercermin dari perbandingan antara Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana transfer dari pemerintah pusat. Daerah dengan PAD yang lebih besar dibandingkan dana transfer menunjukkan tingkat kemandirian yang lebih tinggi dalam membiayai pembangunan. Lebih lanjut dijelaskan bahwa struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah harus dikelola secara optimal untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan. Dalam konteks peningkatan PAD, BUMD memegang peran strategis sebagai salah satu sumber penerimaan daerah, selain pajak dan retribusi. Oleh karena itu, penguatan kinerja BUMD menjadi agenda penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun demikian, secara nasional kinerja BUMD masih menghadapi berbagai tantangan, baik dari aspek keuangan, operasional, maupun kontribusinya terhadap PAD. Permasalahan tersebut menunjukkan perlunya perbaikan mendasar dalam tata kelola dan pengelolaan keuangan BUMD. Dalam hal ini, pengawasan yang efektif dan berkelanjutan menjadi faktor kunci untuk memastikan bahwa BUMD dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel. Peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menjadi sangat strategis dalam memastikan kualitas pengelolaan BUMD. Melalui fungsi audit, reviu, evaluasi, dan monitoring, APIP tidak hanya berperan sebagai pengawas, tetapi juga sebagai mitra strategis dalam mendorong perbaikan sistem dan tata kelola. Pengawasan yang dilakukan tidak semata-mata bersifat korektif, tetapi juga preventif dalam mencegah potensi penyimpangan serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan BUMD. Pelatihan ini dirancang untuk memperkuat pemahaman peserta terhadap berbagai instrumen pengawasan serta meningkatkan kapasitas dalam menganalisis dan mengevaluasi kinerja BUMD. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu mengaplikasikan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dalam praktik nyata. Penguatan peran pengawasan diharapkan dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong perbaikan sistem, meningkatkan akuntabilitas publik, serta memastikan bahwa BUMD mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pembangunan daerah.
Tim Media dan Publikasi
BBPK Jogja
Website : bbpkgjogja.kemendagri.go.id
IG : @bbpkjogja
Youtube : BBPK Jogja Official
Galeri Gambar




