Yogyakarta, 19 Agustus 2026 Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri III (BBPKA-PDN III) menerima kunjungan DPRD Kabupaten Tulungagung untuk membahas pengembangan kompetensi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pertemuan "Optimalisasi Pengembangan Kompetensi dan Jalur Karier ASN melalui Mekanisme Bimtek yang Terstandarisasi" ini membahas kebijakan, program, serta mekanisme pengembangan kompetensi yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan tersebut adalah pemetaan kesenjangan kompetensi pejabat dan pegawai. Pemetaan diperlukan untuk mengetahui kebutuhan kompetensi pada masing-masing jabatan sehingga program pengembangan yang diberikan dapat lebih tepat sasaran.
BBPKA-PDN III menjelaskan bahwa pengembangan kompetensi ASN mencakup kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, dan pemerintahan. Pembiayaannya dapat bersumber dari tiga jalur, yakni Rupiah Murni (RM), Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan fasilitasi. Program yang tersedia juga mencakup pengembangan kompetensi terkait urusan pemerintahan, seperti orientasi kepala daerah, orientasi DPRD, dan pendalaman kompetensi DPRD. Sebagai lembaga dengan rekam jejak panjang dalam pendidikan dan pelatihan aparatur pemerintahan dalam negeri, BBPKA-PDN III memiliki modal kuat untuk mendukung pembentukan dan peningkatan kapasitas calon maupun pemimpin pemerintahan daerah.
Dalam diskusi tersebut, pengembangan kompetensi diarahkan melalui tahapan yang dimulai dari identifikasi kebutuhan, uji atau pemetaan kompetensi, hingga penyusunan program dan evaluasi. Hasil pemetaan kompetensi menjadi dasar untuk menentukan bentuk pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan jabatan maupun organisasi.
Pembahasan juga mencakup pengembangan kompetensi aparatur yang menangani pengelolaan keuangan daerah. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah kebutuhan sertifikasi pengelola keuangan daerah serta pengembangan kompetensi Jabatan Fungsional Analis Keuangan Pusat dan Daerah (AKPD), sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Dari pertemuan ini, kedua pihak bisa mulai bergerak dari pemetaan kompetensi, mencari tahu di mana letak gap-nya, lalu menyusun program yang benarbenar sesuai kebutuhan bukan sekadar formalitas. Bidang strategis seperti kepemimpinan, teknis, pemerintahan, dan keuangan daerah menjadi prioritas utama. Untuk pengembangan kompetensi selanjutnya diharapkan bukan kegiatan satu kali, tapi proses yang terus berjalan dan nyambung dengan kinerja serta karier ASN.
Tim Media dan Publikasi
BBPK Jogja
Website : bbpkgjogja.kemendagri.go.id
IG : @bbpkjogja
Youtube : BBPK Jogja Official
Galeri Gambar




