Yogyakarta, 24 Juli 2026
Kementerian Dalam Negeri menekankan pentingnya konsistensi perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program sebagai fondasi untuk mencapai target pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Pesan tersebut disampaikan dalam penutupan Pelatihan E-Reviu RKPD, Renstra, dan RPJMD melalui SIPD RI, yang dirangkaikan dengan ceramah kepemimpinan bagi peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan I Tahun 2026 di BBPKA-PDN III Yogyakarta, Jumat (24/7).
Kegiatan ditutup secara virtual oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri, Dr. Sugeng Hariyono, CACP, serta diikuti peserta Pelatihan E-Reviu dan PKA Angkatan I. Pelatihan E-Reviu telah berlangsung secara klasikal sejak 20 Juli 2026 dengan 30 peserta dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang. Sementara itu, PKA Angkatan I diikuti 40 peserta dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta pemerintah daerah.
Dalam ceramahnya, Kepala BPSDM Kemendagri menegaskan bahwa pembangunan daerah tidak boleh berjalan sendiri-sendiri atau terlepas dari arah pembangunan nasional. Visi, misi, tujuan, sasaran, program, dan penganggaran daerah harus memiliki hubungan yang jelas dengan dokumen perencanaan pada tingkat yang lebih tinggi.
“Perencanaan yang benar telah menyelesaikan 50 persen persoalan. Lima puluh persen berikutnya ditentukan oleh kemampuan organisasi mengeksekusi rencana tersebut secara konsisten, sesuai kebijakan dan target yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, alur perencanaan dan penganggaran merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Pada tingkat nasional, RPJPN dijabarkan ke dalam RPJMN dan RKP, kemudian diterjemahkan melalui rencana strategis dan rencana kerja kementerian/lembaga hingga APBN. Di daerah, RPJPD dijabarkan ke dalam RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKPD, Renja Perangkat Daerah, hingga akhirnya menjadi APBD.
Alur tersebut menunjukkan bahwa setiap dokumen tidak berdiri sendiri. Renstra Perangkat Daerah harus menjadi penjabaran RPJMD, sedangkan RKPD menjadi penjabaran tahunan RPJMD sekaligus pedoman penyusunan kebijakan anggaran daerah. Karena itu, e-reviu diperlukan untuk memastikan tidak ada mata rantai yang terputus antara perencanaan jangka panjang, jangka menengah, tahunan, dan penganggaran.
Sinkronisasi tersebut juga penting untuk memastikan pembangunan daerah mendukung RPJMN 2025–2029 sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025. RPJMN merupakan penjabaran visi, misi, dan program Presiden dan Wakil Presiden yang disusun berdasarkan RPJPN 2025–2045.
Dalam konteks ini, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah memiliki posisi strategis. Inspektorat tidak hanya melakukan pemeriksaan, tetapi juga melaksanakan reviu, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan dokumen perencanaan daerah selaras dengan dokumen di atasnya. Reviu perlu mencermati kesinambungan visi, misi, tujuan, sasaran, indikator, program, kegiatan, hingga dukungan anggarannya.
Momentum tersebut dinilai semakin penting ketika pemerintah daerah mempersiapkan RKPD Tahun 2027 sebagai dasar penyusunan APBD tahun berikutnya. APIP diharapkan mengingatkan gubernur, bupati, dan wali kota agar kualitas dokumen perencanaan dikawal sejak awal, bukan baru diperiksa setelah program dilaksanakan.
Kepala BPSDM Kemendagri juga mengingatkan bahwa seluruh proses pembangunan harus diarahkan untuk mendukung Visi Indonesia Emas 2045, yakni mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi tersebut diterjemahkan ke dalam lima sasaran utama: pendapatan per kapita setara negara maju; kemiskinan menuju nol persen dan ketimpangan berkurang; meningkatnya kepemimpinan dan pengaruh Indonesia di dunia internasional; meningkatnya daya saing sumber daya manusia; serta menurunnya intensitas emisi gas rumah kaca menuju emisi nol bersih.
Sebagai fondasi awal menuju 2045, RPJMN 2025–2029 mengarahkan pembangunan pada pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan berkelanjutan, penurunan kemiskinan menjadi 4,5–5 persen pada 2029, penghapusan kemiskinan ekstrem, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia. Target tersebut hanya dapat dicapai apabila kebijakan nasional dan daerah bergerak dalam arah yang sama.
Kepada peserta PKA Angkatan I, ia berpesan agar keberhasilan kepemimpinan tidak berhenti pada terselesaikannya kegiatan atau tercapainya keluaran administratif. Seorang pemimpin harus memastikan organisasi yang dipimpinnya mampu mencapai target dan menghasilkan manfaat yang benar-benar dirasakan masyarakat.
“Peserta jangan hanya mengejar kelulusan sebagai output. Pelatihan harus menghasilkan outcome berupa perubahan cara berpikir, peningkatan kinerja organisasi, dan pelayanan publik yang lebih baik,” pesannya.
Untuk itu, peserta didorong terus meningkatkan tiga kompetensi pemerintahan, yakni kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural, disertai kecerdasan emosional yang kuat. Kombinasi tersebut dibutuhkan agar aparatur mampu memimpin perubahan, membangun kolaborasi, mengambil keputusan secara tepat, dan berkembang sebagai talenta unggul dalam pemetaan sembilan kuadran manajemen talenta.
Pelatihan E-Reviu dilaksanakan selama lima hari dengan total 50 jam pelajaran dan seluruh pesertanya dinyatakan lulus berdasarkan evaluasi akademis dan nonakademis. Melalui pelatihan serta penguatan kepemimpinan ini, BBPKA-PDN III berharap peserta tidak hanya memahami hubungan antara perencanaan dan penganggaran, tetapi juga mampu mengawal pelaksanaannya menjadi hasil pembangunan yang nyata bagi masyarakat.
Tim Media dan Publikasi
BBPK Jogja
Website : bbpkgjogja.kemendagri.go.id
IG : @bbpkjogja
Youtube : BBPK Jogja Official
Galeri Gambar




