Yogyakarta, 20 Juli 2026
Kementerian Dalam Negeri melalui Balai Besar Pengembangan Kompetensi Aparatur Pemerintahan Dalam Negeri (BBPKA-PDN) III Yogyakarta resmi membuka Pelatihan E-Reviu RKPD, Renstra, dan RPJMD melalui SIPD RI Tahun 2026, Senin (20/7). Pelatihan yang berlangsung hingga 24 Juli 2026 ini diikuti oleh 30 Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang sebagai upaya memperkuat kualitas pengawasan tata kelola pembangunan daerah melalui pemanfaatan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD RI).
Dalam arahannya, Kepala BBPKA-PDN III, M. Weli Septiya Putra, menegaskan bahwa peran APIP tidak lagi terbatas sebagai auditor yang melakukan evaluasi setelah program berjalan. APIP dituntut hadir sejak tahap perencanaan untuk memastikan setiap dokumen pembangunan daerah disusun secara konsisten, akuntabel, dan selaras dengan arah pembangunan daerah.
"Pengawasan yang efektif dimulai sejak proses perencanaan. APIP harus memastikan RKPD, Renstra, dan RPJMD saling terintegrasi, konsisten dalam implementasi, serta mampu menjawab kebutuhan pembangunan daerah," tegasnya.
Ia menjelaskan bahwa fungsi pemerintahan pada hakikatnya mencakup tiga aspek utama, yakni pemberdayaan, pembangunan, dan pengawasan, yang harus berjalan secara terpadu.
Pada aspek pemberdayaan, pemerintah daerah memiliki kewajiban melaksanakan berbagai urusan pemerintahan melalui pendelegasian kewenangan sesuai ketentuan, baik urusan wajib maupun pilihan. APIP didorong memastikan pemerintah daerah telah memenuhi berbagai amanat regulasi, seperti alokasi minimal 20 persen anggaran untuk sektor pendidikan, 10 persen untuk kesehatan, serta 0,16 persen dari total belanja daerah untuk peningkatan kapasitas aparatur. Selain itu, proses pemberdayaan juga harus melibatkan partisipasi masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan semakin inklusif.
Sementara itu, pada aspek pembangunan, peserta pelatihan diingatkan bahwa pembangunan merupakan proses perubahan yang menghadirkan kondisi yang lebih baik dari sebelumnya (management of change). Oleh karena itu, APIP harus mampu mereviu dokumen perencanaan dan penganggaran agar program pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, maupun infrastruktur benar-benar selaras dengan prioritas pembangunan daerah.
Lebih lanjut disampaikan bahwa keberhasilan pemberdayaan dan pembangunan akan sangat menentukan kualitas pengawasan. Karena itu, pengawasan internal tidak boleh hanya berorientasi pada pemeriksaan akhir, tetapi harus dilakukan secara menyeluruh sejak proses penyusunan dokumen perencanaan hingga pelaksanaan program. APIP diharapkan mampu memastikan konsistensi antara RPJMD, Renstra perangkat daerah, RKPD, hingga implementasi di lapangan.
Selain penguasaan aspek teknis, aparatur pengawasan juga dituntut memiliki kompetensi nonteknis yang semakin kuat. Kemampuan berkomunikasi, berkoordinasi, melakukan coaching dan mentoring menjadi kompetensi penting yang harus dimiliki APIP dalam mendampingi perangkat daerah. Sebagai coach, APIP diharapkan memiliki kapasitas yang lebih tinggi dibandingkan pihak yang didampingi sehingga mampu memberikan konsultasi, pembinaan, sekaligus quality assurance terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pelatihan E-Reviu RKPD, Renstra, dan RPJMD melalui SIPD RI diselenggarakan selama lima hari secara klasikal dengan materi yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi APIP dalam melaksanakan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah secara profesional, efektif, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui penguatan kapasitas ini, diharapkan APIP semakin mampu mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan daerah yang akuntabel, efektif, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang berkualitas.
Tim Media dan Publikasi
BBPK Jogja
Website : bbpkgjogja.kemendagri.go.id
IG : @bbpkjogja
Youtube : BBPK Jogja Official
Galeri Gambar




